Polresta Serang Kota Tetapkan Oknum Ojol di Kota Serang Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 7 Maret 2024, 17:15 WIB
Oknum ojol di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Oknum ojol di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Satreskrim Polresta Serang Kota tetapkan oknum ojol sebagai tersangka pelaku perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 6 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perbuatan asusila pencabulan anak di bawah umur dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/54/III/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 4 Maret 2024.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Satreskrim langsung memerintahkan personel ntuk membuat Sprint penangkapan terhadap seorang oknum ojek online atau ojol terduga pelaku perbuatan asusila sesuai dengan dasar pelaporan dari orang tua korban," tutur Kompol Hengki.

Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku asusila pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban yang telah melaporkan terduga dengan inisial SM (24 tahun) yang merupakan pengemudi Ojol.

"Pelapor merupakan orang tua Korban, A.A (37 tahun), melaporkan kejadian tersebut karena setiba pulang sekolah korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Neneknya," ucap Kompol Hengki.

"Setelah mendengarkan cerita korban, lalu sang nenek menceritakan kepada orang tua korban (A.A) bahwa anaknya menjadi korban perbuatan asusila oleh oknum Ojol yang menjemput anak korban pulang sekolah," lanjut Kompol Hengki.

Baca Juga: Keluarga Serahkan Pelaku Pencabulan ke Unit PPA Polresta Serang Kota, Begini Kata Polisi

Orang tua korban, kata Kompol Hengki, menceritakan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB ketika anaknya pulang sekolah dan dijemput oleh pelaku yang mengaku disuruh orangtua korban. Kemudian, karena tidak merasa curiga, korban naik ke atas motor lalu korban sempat diajak berputar-putar terlebih dahulu di sekitar Pasar Rau.

"Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong yang  bertempat di lingkungan Penancangan, kemudian setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku melakukan perbuatan asusila," terang Kompol Hengki.

Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tindakan persuasif dengan mengimbau keluarga terduga pelaku agar terduga pelaku menyerahkan diri kepada pihak Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, orang tua terduga pelaku mendatangi kantor Satuan Reskrim Polresta Serang Kota dan menyerahkan terduga pelaku kepada unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan.

Terduga pelaku pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit PPA (perlindungan, Perempuan dan Anak) Polresta Serang Kota, terduga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," ujar Kompol Hengki.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah