Punya Potensi Besar, Bapenda Kabupaten Serang Periksa Katering Perusahaan

- 8 Maret 2024, 09:15 WIB
Bapenda Kabupaten Serang saat melakukan pemeriksaan katering perusahaan di Kabupaten Serang, belum lama ini.
Bapenda Kabupaten Serang saat melakukan pemeriksaan katering perusahaan di Kabupaten Serang, belum lama ini. /Dok. Bapenda Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Potensi pajak katering di Kabupaten Serang cukup besar dan mulai jadi fokus pendapatan daerah.

Untuk mengoptimalkan potensi pajak katering di Kabupaten Serang, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap katering yang digunakan perusahaan.

Hal tersebut dilakukan agar Bapenda bisa melihat nilai kontrak katering dengan perusahaan dan dikalkulasikan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 3 Warung Remang-remang di Cikeusal Kabupaten Serang

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan, untuk pajak katering potensinya lumayan besar, namun dalam hal ini yang diperiksa adalah catering yang dipakai perusahaan.

"Jadi yang dikejar perusahaannya, contoh PWI pakai katering siapa itu dikejar dan diminta kontrak kerjasamanya berapa per hari, itu dikalkulasikan," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 7 Maret 2024.

Dalam hal ini katering yang dikenakan pajak adalah yang omzetnya minimal Rp10 juta.

Menurut dia untuk katering yang digunakan perusahaan sudah pasti omzetnya lebih dari Rp10 juta.

Pada tahun 2023, penerimaan dari pajak catering mencapai hampir Rp200 juta.

Tahun lalu pemeriksaan diakhir tahun, dan dilanjutkan sampai saat ini.

Sebelumnya pajak katering yang digarap lebih pada catering hajatan, dan didatangi ke rumah rumah pengusaha katering.

"Inovasi pemeriksaan sekarang ke perusahaannya. Karena disana (perusahaan) ada kontraknya, kalau ditelusuri ke perumahan tempat pengusaha katering biasanya mereka insidental dan pindah pindah. Kadang alibinya juga sepi terus," tuturnya.

Menurut Nizam ada banyak pengusaha catering di Kabupaten Serang, selain itu banyak juga katering dari luar Kabupaten Serang yang digunakan perusahaan.

"Contoh di perbatasan Cikande perusahaan ada yang gunakan catering dari Tangerang, di Tangerang juga dia dipungut (pajaknya). Tapi kalau diaturan seharusnya dia bayarnya ke Kabupaten Serang," katanya.

Selama ini WP catering sudah patuh untuk membayar.

Terlebih ketika sudah diperiksa di perusahaan, dan terlihat kontraknya.

Selain itu pengusaha katering pun saat ini sudah tahu terkait kewajiban bayar pajak.

Baca Juga: Pleno Ditarget Selesai 3 Hari, KPU Banten: Permasalahan Sudah Selesai di Level PPK dan Kabupaten/Kota

"Sudah tahu, cuma kalau kita tidak cek kontrak perusahaannya gak tahu kontrak mereka, kalau langsung ke katering bilang sepi alibinya tapi kalau ketemu kontrak di perusahaan maka terlihat nilainya misal 100 box per hari," ucapnya.

Sampai saat ini potensi pajak ckatering masih terus dipetakan dan dicek ke perusahaan dengan terjun langsung ke lapangan.

Katering termasuk jenis pajak restoran.

"Satu perusahaan bisa lebih dari satu kateringnya. Besar potensinya makanya dicek di perusahaannya," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam pengecekan ke perusahaan, pihaknya memilah perusahaan yang berskala besar lebih dulu.

Didatangi langsung perusahaan tersebut, menggunakan katering apa saja dan dilihat apakah catering tersebut sudah masuk WP atau belum.

"Kalau sudah (jadi WP) kontrak mereka diminta, misal per bulan 1.000 porsi akan disamakan dengan pembayaran mereka kalau gak sesuai dipanggil," ucapnya.

Sebelumnya pihaknya juga menemukan ada katering yang tidak sesuai pembayaran pajaknya.

Untuk yang tidak sesuai akan dikenakan kurang bayar. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah