Pengedar Narkoba di Kabupaten Serang Digerebek Satresnarkoba Polres Serang, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

- 8 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi terduga pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi terduga pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. /Pexels/

"Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka UM dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x