Pengedar Narkoba di Kabupaten Serang Digerebek Satresnarkoba Polres Serang, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

- 8 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi terduga pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi terduga pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. /Pexels/

KABAR BANTEN - UM (25 tahun), seorang terduga pengedar narkoba di Kabupaten Serang digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.

Dari tangan UM, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 4.900 pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain obat keras ini, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan, UM ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

"Berawal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai UM berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 8 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, terduga yang ada di dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 4.900 butir pil jenis tramadol dan hexymer. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan terduga UM mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Terduga mendapatkan obat keras tersebut dari RA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp4 juta.

"Terduga mendapatkan obat dari RA di wilayah Jakarta Barat. Namun UM tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan terduga mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari kerja serabutan tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x