Lebihi Batas Aturan BPOM, 1 Ton Olahan Pangan Asal Thailand Dimusnahkan di Bandara Soetta Tangerang

- 8 Maret 2024, 16:30 WIB
Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun asal Thailand dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta Tangerang Banten, Jumat 8 Maret 2024.
Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun asal Thailand dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta Tangerang Banten, Jumat 8 Maret 2024. /Kabar Banten /Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta Tangerang Banten, Jumat 8 Maret 2024.

Olahan pangan 'After You' asal Thailand tersebut merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai dari penumpang yang diduga merupakan pelaku jastip (jasa titipan) selama periode Februari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

"Siang hari ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan BPOM dan seluruh aparat penegak hukum di Bandara Soetta, bersama-sama melakukan pemusnahan makanan atau roti dari Thailand. Ini dilakukan penindakan sebanyak 2.564 pcs (bungkus), jumlahnya kurang lebih 1 ton dalam periode bulan Februari 2024 penindakannya, sebanyak 33 penindakan," papar Gatot.

Ia menjelaskan, dalam peraturan BPOM tersebut bahwa olahan pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 Kg per penumpang. Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Gatot, olahan pangan yang disita itu diduga akan dijual di Indonesia oleh perorangan maupun di loka pasar (market place) dengan harga hingga Rp 200 ribu/bungkus.

"Ada (dijual di) marketplace ada perorangan juga karena banyak sekali indikasi-indikasi. Dijual disini berlipat lipat, bisa seratus 50 bahkan sampai 200 ribu dijual, jadi memang untungnya luar biasa," bebernya.

Diketahui setiap penumpang yang membawa olahan pangan lebih dari 5 kilogram dari luar negeri maka selebihnya disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil Interview, penindakan ini kita lakukan karena bawaannya lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilo. Setelah kita dalami ternyata ini benar jasa titipan (jastip) mereka mendapatkan order untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand," ungkap Gatot.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x