Pelaku Penggelembungan Suara Terancam Pidana, Begini Penjelasan Bawaslu Banten

- 9 Maret 2024, 11:00 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir. /Dok. Badrul Munir

KABAR BANTEN - Bawaslu Provinsi Banten masih memproses laporan DPC Partai Demokrat Kota Serang.

Laporan yang dimaksud yaitu terkait dugaan penggelembungan suara Caleg Dewan DPR RI Dapil Banten II pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, jika terbukti, pelaku kecurangan dalam hal ini penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten II pada Pemilu 2024, terancam pidana.

Baca Juga: Terima Laporan Warga, Bawaslu Kota Serang Telusuri 54 Pemilih Khusus di 8 TPS Perumahan Safira Sepang

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pasal 532.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilik menjadi bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000," ujar Badrul kepada Kabar Banten.

Sementara itu, jika terbukti dugaan pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2024 dalam hal ini KPU maupun PPK, maka terancam kena pelanggaran kode etik.

"Selain tentu saja jika terbukti dilakukan oleh penyelenggara maka hal tersebut adalah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya.

Sementara soal laporan DPC Partai Demokrat Kota Serang soal dugaan penggelembungan suara katanya, sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pleno Ditarget Selesai 3 Hari, KPU Banten: Permasalahan Sudah Selesai di Level PPK dan Kabupaten/Kota

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x