Suaranya Melejit, 4 Partai Duduki Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Serang, Berikut Perolehan Suara Pileg Lengkap

- 10 Maret 2024, 10:30 WIB
Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Serang pada pemilu 2024.
Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Serang pada pemilu 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 telah selesai digelar, dan telah pula dilakukan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, sejumlah partai diketahui mendapat suara tertinggi.

Oleh sebab itu dari hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang tersebut dapat diketahui terdapat empat partai politik yang bakal menduduki kursi pimpinan DPRD Kabupaten Serang pada periode 2024-2029.

Baca Juga: Di Pileg 2024, Airin Rachmi Diany Kalahkan Suara Istri Ridwan Kamil

Berdasarkan data yang dihimpun Kabar Banten dari KPU Kabupaten Serang, Partai Golkar menjadi partai pemenang di Pemilu Legislatif 2024.

Partai besutan Airlangga Hartarto itu meraih 184.108 suara atau 11 kursi DPRD Kabupaten Serang.

Dengan demikian kursi Ketua DPRD Kabupaten Serang dipastikan jatuh pada salah satu kader Golkar seperti periode sebelumnya.

Urutan kedua ada Gerindra dengan 131.040 suara.

Walau meraih urutan kedua, namun partai besutan Prabowo Subianto itu harus rela kehilangan satu kursi di dapil 3.

Pada Pemilu 2019 Gerindra meraih 8 kursi, sementara di Pemilu 2024 hanya 7 kursi.

Urutan ketiga ada PKS dengan meraih 103.460 suara.

Partai Islam tersebut mendapat enam kursi di Pemilu 2024, atau meningkat dari pemilu 2019 yang hanya 5 kursi.

Urutan keempat ada PKB, partai besutan Muhaimin Iskandar itu meraih 86.135 suara. Perolehan kursi PKB pun meningkat dari sebelumnya menjadi lima kursi.

Dengan demikian Golkar, Gerindra, PKS, dan PKB dipastikan meraih jatah kursi pimpinan.

Urutan kelima ada Nasdem, partai besutan Surya Paloh itu meraih 85.654 suara atau bersaing ketat dengan PKB untuk jatah kursi pimpinan.

Namun karena kalah tipis, kursi pimpinan terpaksa direlakan ke PKB.

Partai pengusung Capres Anies Baswedan itu melejit pada Pemilu 2024 dengan meraih 5 kursi, atau naik 150 persen dari Pemilu 2019 yang hanya 2 kursi.

Urutan keenam ada Demokrat dengan meraih 89.698 suara.

Partai besutan SBY itu bisa dikatakan melorot perolehan kursinya di DPRD Kabupaten Serang, pada Pemilu 2019 Demokrat ada di empat besar dengan meraih 5 kursi dan mendudukkan kadernya sebagai wakil ketua.

Namun di Pemilu 2024 Demokrat harus rela kehilangan kursi pimpinan, lantaran tak meraih kursi di dapil lima.

Urutan ketujuh ada PDIP dengan 78.005 suara.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu hanya memperoleh lima kursi namun gagal duduk di kursi pimpinan DPRD Kabupaten Serang.

Urutan kedelapan ada PAN yang meraih 76.737 suara, urutan kesembilan PPP dengan 61.464 suara.

Perolehan kursi DPRD Kabupaten Serang PPP boleh dikatakan meningkat dari Pemilu 2019 yang hanya meraih dua kursi menjadi 3 kursi di Pemilu 2024.

Urutan kesepuluh ada PBB dengan meraih 26.193 suara, namun pada Pemilu 2024 PBB tak berhasil menempatkan calegnya di kursi DPRD Kabupaten Serang.

Urutan kesebelas Partai Buruh yang meraih 9.831 suara, urutan kedua belas ada PSU dengan 9.326 suara, urutan ketiga belas ada Hanura dengan 8.515 suara.

Urutan keempat belas ada Perindo dengan 6.504 suara, urutan kelima belas ada Garuda dengan 5.686 suara, urutan keenam belas ada Partai Ummat dengan 5.182 suara, urutan ketujuh belas ada Gelora dengan 4.422 suara, urutan kedelapan belas ada PKN dengan hanya meraih 895 suara.

Baca Juga: Pilgub Banten 2024: Berikut Deretan Tokoh Potensial Penantang Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pleno tingkat KPU Kabupaten Serang sudah selesai, maka model D kabupaten kota ditetapkan.

Ada lima jenis surat suara yang menjelaskan dominan KPU Kabupaten Serang, domain Provinsi Banten dan RI.

"Dari lima jenis ini untuk PPWP (presiden dan wakil presiden) domain penetapan di KPU RI, DPR RI domain KPU RI, DPD RI juga di KPU RI," ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad 10 Maret 2024.

Sedangkan untuk Banten II dan III ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten, sementara KPU Kabupaten Serang hanya menetapkan Serang 1-5 kaitan rekapitulasi hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Serang.

"(Hasil nya) Kita sudah buatkan SK diupload di website kita sebagai informasi publik berkaitan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Serang," ucapnya.

Selanjutnya empat jenis lainnya diarahkan ke KPU Provinsi Banten untuk pembacaan rekap tingkat provinsi.

Satu jenis yang telah ditetapkan diberikan salinannya ke KPU Provinsi Banten.

"Kalau KPU kabupaten penetapan langsung, diupload ke website usai pleno," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x