Ia menjelaskan putusan pemenang Pemilu 2024 nanti akan dilakukan masing-masing level penyelenggara Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Soroti Banyaknya Suara Tidak Sah di Hasil Pemilu 2024
Yakni untuk DPRD Kabupaten dan Kota ditetapkan KPU Kabupaten dan Kota, untuk DPRD Provinsi ditetapkan KPU Provinsi Banten.
"DPR RI oleh KPU RI, DPRD Provisni oleh KPU Provinsi," katanya.***