Laporan Dugaan Kampanye di Tempat Pendidikan Caleg Kabupaten Serang Roni Johan Sudah Diputus, Begini Hasilnya

- 14 Maret 2024, 14:00 WIB
Foto dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg PKB Roni Johan.
Foto dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg PKB Roni Johan. /Dok. Warga


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang telah memutus laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yang diduga dilakukan Caleg Kabupaten Serang dari PKB Dapil II Roni Johan.

Berdasarkan hasil pleno tingkat pimpinan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan tidak bisa diproses, lantaran belum masuk DCT.

Sementara untuk satu laporan lainnya terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan Caleg Roni Johan masih dalam proses penanganan.

Baca Juga: Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan Bantah Kampanye Pemilu Pileg 2024 di Tempat Ibadah

Sebelumnya diberitakan Roni Johan telah dilaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan pada 23 September 2023 dan tempat ibadah pada Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan untuk laporan terkait Caleg Roni Johan mengenai dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah saat ini masih dalam proses klarifikasi.

Laporan tersebut masih dalam perbaikan karena secara materil masih belum terpenuhi.

"Makanya dikasih arahan ke pelapor untuk memperbaiki laporan nya," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 13 Maret 2024.

Ia mengatakan, untuk pelapor sendiri sudah kooperatif, namun sejauh ini sifatnya masih pasif.

Ditanya terkait apa saja kekurangan yang harus dipenuhi pelapor, Furqon mengaku belum tahu secara detail.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x