"Belum tanya ke kordivnya apa kekurangannya," ucapnya.
Furqon mengatakan, untuk laporan terkait dugaan kampanye di tempat pendidikan sendiri sudah ada hasilnya.
Kegiatan itu terjadi pada 23 September 2023 atau belum masuk DCT.
"Makanya kita sudah lakukan putusan pleno dan sudah informasi ke publik bahwa itu belum memenuhi unsur karena belum DCT," tuturnya.
Ia mengatakan dalam pemberian keputusan, pihaknya sudah melakukan kajian bersama Gakumdu.
Sehingga tidak sembarangan memberikan putusan.
"Kita sudah kaji dengan teman teman Gakumdu jadi sudah ada pandangan hukum dari APH," ucapnya.
Sementara untuk laporan lainnya, kata dia sejauh ini belum ada laporan dari caleg lain.
"Sejauh ini belum ada terkait pemilu," katanya. ***