Nekat Buka Lagi, 18 Warem dan 3 THM JLS Disatroni Petugas

- 14 Maret 2024, 14:30 WIB
Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di warung remang-remang dan THM JLS Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024.
Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di warung remang-remang dan THM JLS Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang

Sebab kata dia ketika didatangi, masih ada pengunjung berdatangan meskipun THM tersebut tutup.

Pihaknya melakukan pemantauan sampai pukul 2 malam, dan sampai saat itu THM tersebut tetap tidak beroperasi.

"Tapi tetap kita akan konsisten evaluasi per minggu selama bulan suci ramadan ini untuk melakukan pemantauan," katanya.

Ajat mengatakan, apabila didapati THM itu menyalahi ketentuan maka akan ditindak sebagaimana ketentuan berlaku berdasarkan perda.

Untuk sementara sanksinya baru berupa wawar, kemudian teguran pertama, kedua dan ketiga.

"Apabila tetap membandel, akan kita paksa untuk tutup bahkan dibongkar. Baik di wilayah barat Serang ataupun di timur," ucapnya.

Ia mengatakan, walau THM tersebut masih tetap dilokasi yang sama, namun mereka memiliki izin baru.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Air Laut di Perairan Selat Sunda Hingga Capai 4 Meter

Sebab izin lamannya sudah dicabut ketika sebelum dilakukan pembongkaran.

"Mereka kembali mengajukan izin dengan asumsi izinnya tidak ada THM. Meskipun begitu, apabila mereka menyalahi operasionalnya tetap kita tindak dengan SOP kita," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x