Mantan Camat Cikande itu mengatakan, untuk 18 Warem diberlakukan SOP dan tidak langsung dibongkar.
Apabila langsung dibongkar maka pihaknya bisa disalahkan.
"Di ketentuannya kita mesti melakukan sosialisasi dalam bentuk teguran itu, terus kalau masih beroperasi, kita beri teguran satu dua sampai tiga. Kalau diregulasi dulu ada 28 hari SOP nya, tapi diregulasi yang terbaru, itu 14 hari atau 2 minggu," katanya.
Ajat mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah bagian dari tugas Pemda melalui Satpol PP.
Namun yang namanya pengusaha terus mencari celah, tapi apabila dibiarkan maka akan semakin semrawut.
"Dari pengalaman yang sudah-sudah kita tidak main-main selama saya menjadi PNS ini sejarah baru membongkar. Resikonya kucing-kucingan. Kita tidak melarang mereka berusaha sepanjang benar usahanya. Kalau izinnya resto ya resto," ucapnya. ***