Nekat Buka Lagi, 18 Warem dan 3 THM JLS Disatroni Petugas

- 14 Maret 2024, 14:30 WIB
Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di warung remang-remang dan THM JLS Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024.
Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di warung remang-remang dan THM JLS Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Dinas Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban ke lokasi Tempat hiburan malam atau THM dan warung remang-remang alias Warem di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024 malam.

Penertiban THM dan warung remang-remang dilakukan karena kegiatan THM dan warung remang-remang tersebut meresahkan masyarakat sekitar.

Pada kegiatan penertiban tersebut ada 18 titik warung remang-remang dan tiga THM di JLS Kabupaten Serang yang didatangi petugas gabungan.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Pegawai Pasca Libur Nyepi, Begini Sanksinya Jika Bolos

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan patroli ke warung remang-remang juga THM baik yang berizin maupun tidak berizin.

"Yang berizin itu apakah memenuhi ketentuan operasionalnya atau tidak," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 13 Maret 2024.

Dalam kegiatan itu pihaknya mengadakan penertiban gabungan dengan Provinsi Banten dan Kota Cilegon.

Hasilnya ada 18 titik warung remang-remang yang kedapatan beroperasi.

Sedangkan untuk THM hanya ada tiga tempat yang didatangi.

"Zodiak, King dan satu lagi (lupa), ternyata saat kita laksanakan operasi mereka tutup, cuman kita mencurigai mereka tutup sementara entah apa penyebabnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x