Kemenkes Berikan Standar Baru, di Puskesmas Kabupaten Serang Harus ada 9 Nakes, Begini Upaya Pemenuhannya

- 15 Maret 2024, 12:15 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi menjelaskan standar baru sembilan nakes di ruangannya, Kamis 14 Maret 2024.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi menjelaskan standar baru sembilan nakes di ruangannya, Kamis 14 Maret 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kementrian Kesehatan atau Kemenkes memberikan standar baru terhadap jumlah tenaga kesehatan atau nakes di puskesmas.

Dalam standar kesehatan baru tahun 2023, di puskesmas wajib ada sembilan nakes.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan sembilan nakes di Kabupaten Serang telah diusulkan ke pusat agar bisa dilakukan rekrutmen P3K dan CPNS.

Baca Juga: Gantikan Nanang, Rudy Suhartanto Jabat Plh Sekda Kabupaten Serang, BKPSDM Ungkap Jadwal Pelantikan Sekda

Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi mengatakan, sarana prasarana kesehatan di Kabupaten Serang sudah ada 31 Puskesmas dengan daya dukung infrastruktur yang memenuhi.

Tinggal kemudian dilakukan penguatan SDM.

"Jadi SDM kita walau sudah ada dokter di tiap puskesmas ternyata ada peningkatan standar kualitas," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 14 Maret 2024.

Saat ini pemenuhan standar SDM di puskesmas harus minimal sembilan nakes.

Jika dulu, cukup ada dokter, dokter gigi, bidan dan perawat.

"Ternyata sekarang ada standar baru dari Kemenkes harus ada sembilan nakes di puskesmas. Ini standar baru itu bagus, nanti ada peningkatan kualitas kita harus dipenuhi untuk integrasi layanan primer (ILP)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x