Jaga Adat Istiadat, Pemkot Serang Bolehkan Masjid Gunakan Pengeras Suara

- 15 Maret 2024, 13:15 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan masyarakat untuk menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan kegiatan tadarus di masjid dan musola, sebagai upaya menjaga adat istiadat serta budaya masyarakat Kota Serang.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan masyarakat untuk menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan kegiatan tadarus di masjid dan musola, sebagai upaya menjaga adat istiadat serta budaya masyarakat Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan dan memberikan kelonggaran untuk menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun musola selama melakukan kegiatan tadarusan.

Sebab, hal tersebut merupakan budaya dan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat ketika memasuki bulan ramadan.

Meskipun sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.

Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid di Kota Serang, Begini Penjelasan Kemenag

Dalam edaran tersebut eminta masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan tadarus di masjid dan musola.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang membolehkan masyarakat untuk tetap menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun musola, mulai dari solat tarawih hingga tadarusan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kebudayaan dan adat istiadat masyarakat Kota Serang yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun.

"Pada umumnya, kami sesuaikan dengan surat edaran. Terkait aturan pengeras suara, kami mengikuti adat istiadat dan memberikan kelonggaran. Intinya, jangan terlalu kencang suaranya. Sekarang ini kan sedang musimnya tadarusan," katanya, Kamis 14 Maret 2024.

Meski demikian, dia mengaku, sejumlah wilayah di Kota Serang sebagian kecil tidak menggunakan pengeras suara ketika melakukan tadarus di masjid dan musola.

"Ya walaupun memang sudah agak berkurang tadarusannya. Kebanyakan di dalam masjid sekarang ini tidak menggunkan pengeras suara," ujarnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, aturan atau edaran tersebut merupakan imbauan dengan tujuan menjaga kenyamanan lingkungan.

Namun, di Kota Serang kebiasaan menggunakan pengeras suara sudah menjadi adat setiap bulan ramadan, sehingga Pemkot Serang membolehkan dan memberikan kelonggaran tersebut.

"Ya, tentu kami mengikuti adat yang sudah ada di Kota Serang. Asalkan tidak menganggu, dan hal itu memang baik, mengaji membaca ayat suci alquran," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Buat Perencanaan Ulang Pembangunan KPW Banten Lama

Selain aturan pengeras suara, Pemkot Serang juga mengeluarkan sejumlah aturan selama bulan puasa, seperti aturan jam operasional warung makan dan resto, hingga larangan menjual dan membakar mercon atau petasan.

Aturan itu juga telah berlangsung selama bertahun-tahun, sebagai pengingat sekaligus menjaga ketertiban umum.

"Kami juga menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat. Dengan melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon atau petasan, karena dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah