KABAR BANTEN - Ketua Forum Komunikasi Guru dan tenaga Honorer (FKGTH) Kecamatan, Kota Cilegon Ismatullah menyatakan siap mengawal impelementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
Ia mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi atas Perpres yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodotersebut.Hanya saja, kata dia, kelanjutan dari penanda tanganan tersebut harus dikawal agar benar-benar dilaksanakan.
“Kami bersyukur atas penanda tanganan Perpes yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK. Kami akan siap mengawal aktualisasi kebijakan tersebut dalam penerapannya didaerah. Mudah-mudahan kebijakan tersebut nyata dan bisa menampung terhadap guru-guru honorer yang mengabdikan didunia pendidikan,”katanya Selasa 29 September 2020.
Baca Juga : Rekrutmen CASN, Peluang Ribuan Honorer K2 Dianggap Tertutup
Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang atau golongan. Apalagi sampai dipolitisasi. Karena, kata dia, kondisi yang sekarang ini menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Jadi, kami meminta agar jangan pula info tersebut dipolitisasi. Saya berharap program ini bisa memfasilitasi rekan-rekan honorer yang mengabdi sudah lama. Karena jumlah honorer saat ini di Kota Cilegon jumlahnya 1.500 dengan swasta,”ujarnya.
Baca Juga : Belum Tahu Kepastian Moratorium Penerimaan CASN, Honorer K2 Akan Tetap Lakukan Ini
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin 28 September 2020 menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut kini dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan AM untuk selanjutnya diundangkan.***