Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Abdul Rohim membenarkan tentang kerusakan Jembatan Cisadane Kalibaru.
Dia menyatakan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan kerusakan struktural pada tumpuan pelat jembatan pada pier Jembatan Cisadane Kalibaru.
“Untuk meminimalisir risiko terjadinya penambahan kerusakan, maka kendaraan besar akan dialihkan ke jalur lain,” katanya kepada wartawan.
Diketahui Sejak Sabtu 16 Maret 2024, kendaraan bermuatan 8 ton ke atas sudah dilarang melintas di Jembatan Cisadane Kalibaru Pakuhaji Kabupaten Tangerang untuk meminimalisir risiko kerusakan yang semakin parah.***