Cipta Kondisi Ramadan 1445 Hijriah, Polresta Serang Kota Gelar Operasi Pekat, Sikat Penjual Miras

- 17 Maret 2024, 21:10 WIB
Personel Polresta Serang Kota menggeledah toko jamu yang kedapatan masih menjual minuman keras atau miras saat bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah di Kota Serang.
Personel Polresta Serang Kota menggeledah toko jamu yang kedapatan masih menjual minuman keras atau miras saat bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah di Kota Serang. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Guna memberikan Cipta Kondisi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memerintahkan anggotanya untuk memberantas penjual minuman keras atau miras di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan, dalam rangka Cipta Kondisi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, pihaknya menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras.

"Di bulan Ramadan 1445 Hijriah ini kami melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan sasaran pedagang minuman keras," katanya kepada awak media, Ahad 17 Maret 2024.

Iwan menjelaskan, kegiatan ini juga berdasarkan Surat perintah Kapolresta Serang Kota nomor : Sprin/863/III/OPS 1.3/2024 pada 7 Maret 2024 untuk melaksanakan operasi pekat Maung 2024.

"Surat perintah itu dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat," jelasnya.

Iwan menerangkan, Polresta Serang Kota melaksanakan operasi pekat dan ditemukan toko jamu yang kedapatan menjual miras.

"Kami temukan toko jamu menjual miras di bulan Ramadan. Dengan barang bukti 17 botol miras," terangnya.

Iwan menegaskan, barang bukti tersebut selanjutnya disita oleh kepolisian, dan penjual dilakukan pendataan serta pembinaan untuk tidak kembali menjual miras.

"Kami mengamankan miras yang masih diperjualbelikan di wilayah hukum Polresta Serang Kota," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x