Bocah 5 Tahun di Merak Tewas Diduga Tertabrak Bus Saat Berburu Telolet, Dishub Cilegon Jelaskan Aturan Telolet

- 17 Maret 2024, 21:50 WIB
Ilustrasi sejumlah bocah berburu telolet bus di jalanan. Hal ini tak boleh dilakukan karena mengancam keselamatan nyawa.
Ilustrasi sejumlah bocah berburu telolet bus di jalanan. Hal ini tak boleh dilakukan karena mengancam keselamatan nyawa. /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Seorang bocah berusia 5 tahun di Merak Banten tewas diduga tertabrak bus saat berburu telolet yang menjadi salah satu primadona dalam kurun waktu setahun terakhir ini.

Namun, klakson telolet ternyata dilarang penggunaannya. Bahkan ada sanksi ketika kendaraan bermotor menggunakannya.

Kasi Ops pada Dishub Cilegon, Fatur R Sadeli ketika dikonfirmasi mengatakan, klakson Telolet dilarang digunakan.

"Aturan klakson tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fatur R Sadeli, melalui pesan whatsapp, Ahad 17 Maret 2024.

Ia menuturkan, dalam aturan itu, Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan klakson. Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

"Kemudian seperti yang tertuang dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal 69 disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan," ujarnya.

Kalau dari segi suara itu masih di bawah ambang batas desibel biasa nya telolet itu dari 92-100 desibel.

"Tapi dalam penggunaan isyarat klakson (telolet) itu tidak diperbolehkan. Dan ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh berkaitan dengan fitur-fitur isyarat bunyi sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 1993 Bagian Kelima Pasal 71," tuturnya.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Diduga Tewas Tertabrak Bus Saat Berburu Telolet di Sekitar Pelabuhan Merak Banten

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x