Pemkab Serang Siapkan Rp56,2 Miliar untuk THR ASN, Begini Pencairannya

- 19 Maret 2024, 11:10 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan terkait pencairan THR ASN.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan terkait pencairan THR ASN. /Dindin Hasanuddin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang akan menganggarkan Rp56,2 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tahun 2024.

Pembayaran THR PNS dan PPPK Pemkab Serang tersebut akan diberikan paling cepat H1-0 lebaran Idulfitri.

Saat ini BPKAD Kabupaten Serang sedang mempersiapkan draft perbup tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ojol, Kurir Logistik dan Pekerja di Platform Digital Bakal Terima THR

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja mengatakan, untuk anggaran THR ASN saat ini sudah disiapkan.

Namun demikian untuk bisa diberikan apakah penuh atau tidak dan kapan waktunya harus menunggu pembuatan perbup tentang THR dan gaji ke-13.

"Belum tahu (kapan dibagikan) harus dibuat perbupnya dulu tentang pemberian THR dan gaji ke 13," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 18 Maret 2024.

Ia mengatakan, dalam pemberian THR yang akan mendapatkan yakni PNS dan PPPK.

Sementara untuk Honorer mereka tidak mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x