Pemkab Serang Siapkan Rp56,2 Miliar untuk THR ASN, Begini Pencairannya

- 19 Maret 2024, 11:10 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan terkait pencairan THR ASN.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan terkait pencairan THR ASN. /Dindin Hasanuddin/Kabar Banten

Besaran THR yang diterima antara PNS dan PPPK berbeda.

Hitungannya kata Roni, sama dengan gaji yang diterima PNS maupun PPPK di bulan Maret 2024.

"Jadi ada gaji pokok, tunjangan keluarga dan lain-lain," ucapnya.

Baca Juga: THR dan TPP ASN serta PPPK di Pemkab Pandeglang akan Segera Cair

Anggaran yang disiapkan untuk THR PNS mencapai sekitar Rp56,2 miliar.

Rencananya draft perbup tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan dibahas Selasa 19 Maret.

"Rencana baru mau dibahas besok draftnya," tuturnya.

Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 paling cepat pemberian THR diberikan 10 hari sebelum lebaran idul fitri.

Selain PNS dan PPPK, yang juga akan menerima THR yakni dewan.

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut akan menerima THR yang juga dianggarkan dari APBD Pemkab Serang.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x