KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang akan melakukan pemantauan pembayaran tunjangan hari raya atau THR perusahaan pada H-7 lebaran tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan Disnakertrans Kabupaten Serang untuk memastikan perusahaan membayarkan THR-nya kepada karyawan.
Sebab THR merupakan kewajiban perusahaan, apabila tidak dibayarkan perusahaan di Kabupaten Serang tersebut bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Disnakertrans Pandeglang Bakal Buka Posko Aduan THR
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, dari kementrian sudah ada imbauan terkait THR, kemudian dari Provinsi Banten pun akan membuat imbauan tersebut.
"Kita juga pasti akan buat, tapi intinya seperti tahun sebelumnya dibayarkan H-7 itu sesuai surat edaran menteri," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 18 Maret 2024.
Ia mengatakan, untuk tahun ini posko pengaduan THR akan tetapi dibuat di bidang HI.
Ada sanksi apabila perusahaan tidak membayarkan THR-nya.
"Sanksinya ada secara normatif. Bentuknya sampai BAP karena itu kewajiban perusahaan sampai nanti sanksi hukumnya," ucapnya.
Diana mengatakan, THR tidak bisa tidak diberikan karena menjadi kewajiban perusahaan.