Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Pantau Pembayaran THR Perusahaan H-7, Diana: Tak Dibayar Ada Sanksi

- 20 Maret 2024, 11:30 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami menjelaskan kewajiban perusahaan membayar THR.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami menjelaskan kewajiban perusahaan membayar THR. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Oleh karena itu pembayarannya harus diupayakan.

"Makanya kita akan pantau H-7. Saya sebetulnya mau buat edaran karena dari menteri ada tapi ternyata saya telfon provinsi, provinsi juga mau buat biar ada dari menteri provinsi dan kita," tuturnya.

Ia mengatakan, pembayaran THR bisa dicicil atau tidak tergantung kesepakatan.

Sementara dari pemerintah harus dibayarkan instruksinya.

Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Rp56,2 Miliar untuk THR ASN, Begini Pencairannya

"Kalau tahun lalu gak ada pengaduan THR, Alhamdulillah. Saya berharap tahun ini lancar," ucapnya.

Untuk THR sendiri ada hitungan tersendiri yakni diberikan satu bulan upah, apabila masa kerja dibawah satu tahun namun diatas 3 bulan maka diberikan secara proporsional.

Disinggung kondisi perusahaan saat ini, ia mengatakan, untuk industri sejak 2023 mulai mengalami penurunan ekonomi.

Hal itu terjadi seperti pada industri alas kaki, garmen, textile dan bata ringan.

"Itu agak sulit. Tapi yang lainnya masih bagus," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x