Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Kocar Kacir Liat Polisi, Seorang Remaja Kedapatan Bawa Senjata Tajam

- 20 Maret 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi seorang remaja di Kabupaten Serang ditangkap karena membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tawuran.
Ilustrasi seorang remaja di Kabupaten Serang ditangkap karena membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tawuran. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - AP, seorang remaja berusia 21 tahun warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terancam berlebaran di dalam tahanan setelah ditangkap personel Reskrim Polsek Jawilan karena kedapatan membawa senjata tajam diduga hendak tawuran.

Remaja tanggung ini dijerat UU Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit bergagang panjang diduga akan tawuran di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait mengatakan tersangka AP ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek menjelaskan awal kejadian tersangka AP yang sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari.

"Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan," terang Kapolsek kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor yang ada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.

"Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran," terang Jonathan Sirait.

Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun terduga AP tidak berhasil kabur dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit.

"Selanjutnya terduga AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya," tegas Kapolsek.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x