Buka Loket di Luar Terminal, DAMRI Kena Ultimatum Pemkot Serang

- 21 Maret 2024, 13:35 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama Kepala BPTD II saat sidak bus DAMRI Serang yang membuka loket di luar terminal, tepatnya di kawasan Kota Serang Baru, Rabu (20/3/2024).
Pj Wali Kota Serang bersama Kepala BPTD II saat sidak bus DAMRI Serang yang membuka loket di luar terminal, tepatnya di kawasan Kota Serang Baru, Rabu (20/3/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

"Urusan Dirut nanti dari Komisi V DPR RI yang memanggil. Terminal Pakupatan Kota Serang ini diresmikan oleh Presiden pada 8 Januari 2024 lalu. Harus menghargai, apalagi Damri di bawah BUMN harus taat. Saya selaku penanggung jawab di Pemkot Serang harus menertibkan ini," tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Banten Benny Nurdin Yusuf.

Menurut dia, apa yang dilakukan DAMRI Serang adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas, karena mereka bagian dari BUMN.

"Jadi, apa yang dilakukan di sini adalah menyalahi aturan, dan Damri yang lewat adalah izin trayek dari Soekarno-Hatta ke Pulogebang, berarti Damri sudah melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 menyebutkan, bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.

"Jadi sudah jelas, bahwa terminal adalah tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Jadi, mau lintasan atau apapun mereka harus masuk ke dalam terminal," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang DAMRI Serang Maman Suparman membantah, jika pihaknya melawan aturan perundang-undangan dengan membuka loket di kawasan KSB.

Pihaknya juga beralasan, bahwa di area atau kawasan tersebut merupakan wilayah perlintasan bus DAMRI dengan trayek Merak-Cilegon-Serang menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Kami di sini bukan berarti melawan pemerintan. Di sini bukan kami jadikan terminal, melainkan hanya lintasan. Karena, berdasarkan analisa kami, di sini ada demand penumpang, karena kami Damri adalah angkutan BUMD yang dituntut untuk laba," tuturnya.

Menurut dia, pelayanan bus DAMRI bisa diberikan di mana saja sesuai dengan potensi serta keberadaan penumpang, namun tetap dengan berpedoman pada peraturan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah