Salah satunya, di kawasan KSB yang dinilai merupakan area perlintasan dari trayek angkutan mereka.
Baca Juga: Terikat Kerja Sama dengan bjb, Pemkot Serang Keberatan Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten
"Bagi kami dimanapun pelayanan tetap bisa dilakukan. Untuk layanan angkutan yang kami layani di sini hanya sebatas pelayanan lintasan, bukan awal keberangkatan," katanya.
Namun, dengan adanya peringatan tersebut, dia mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut dan kembali ke dalam Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang untuk membuka lokat dan menaikkan maupun menurunkan penumpang.
"Apabila dianggap menyalahi ketentuan, kami siap patuh. Kami akan taat terhadap perundang-undangan dan sesegera mungkin kembali ke terminal, akan saya sampaikan ke pimpinan," ucapnya.***