Termasuk melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan anggaran Kota Serang tahun 2024.
"Nanti di situ juga ditentukan kapan waktu pembayarannya (THR), dan juga besaran yang harus diberikan. Kami atur semuanya di perwal itu, baru nanti dilihat waktu yang sesuai dan apa yang harus dipenuhi," tuturnya.
Baca Juga: Forum Honorer Kota Serang Desak Pemkot Naikkan Upah Hingga Anggarkan THR Bagi Non ASN
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, penganggaran Rp85 miliar tersebut merupaka penghitungan secara keseluruhan dari tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ASN, termasuk DPRD.
Namun, untuk pembayarannya dimulai bulan Maret hingga paling telat bulan Juni 2024, menyesuaikan ketersediaan anggaran Pemkot Serang.
"Kalau total dengan gaji ke-13 itu sekitar Rp85 miliar. Perwalnya jadi satu antara THR dan gaji ke-13, dari bulan ini sampai bulan Juni. Jadi, sekitar Rp85 miliar yang harus disiapkan oleh Pemkot Serang untuk memberikan ke pegawai," ucapnya.***