Berikut 11 Perda Kabupaten Serang yang Mandek di Provinsi Banten, Ada Sejak 2021

- 22 Maret 2024, 11:00 WIB
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana saat menjelaskan sebelas perda belum selesai dievaluasi di provinsi.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana saat menjelaskan sebelas perda belum selesai dievaluasi di provinsi. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Kendala yang terjadi di provinsi karena saat ini sudah menggunakan e perda.

Sehingga ketika ada satu persyaratan yang tidak diupload di e perda maka akan bermasalah.

Untuk menanyakan hal tersebut menjadi ranah bagian hukum, sedangkan sekretariat DPRD sudah tidak punya kewenangan lagi.

Sebab usulan tersebut menggunakan surat bupati ke gubernur.

"Ini tinggal nanti mencari apa yang kurang misalkan bisa tidak dibuatkan SK propem perda lagi untuk kemudian bisa naik lagi itu diupayakan, cuma mekanisme SK propem perda itu nanti ditandatangani ketua," ucapnya.

Namun karena ini menyangkut bagian hukum maka harus bagian hukum yang bisa menyampaikan kepada Ketua DPRD.

Nantinya akan dibuatkan reschedule jadwal untuk Kabag Hukum menghadap ke Ketua DPRD.

Akan tetapi pihaknya juga tidak bisa menjamin ketika SK sudah ditandatangani perda bisa langsung selesai.

Namun paling tidak hak itu jadi satu upaya yang dilakukan.

"Karena ini hak prerogatif provinsi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x