Berikut 11 Perda Kabupaten Serang yang Mandek di Provinsi Banten, Ada Sejak 2021

- 22 Maret 2024, 11:00 WIB
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana saat menjelaskan sebelas perda belum selesai dievaluasi di provinsi.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana saat menjelaskan sebelas perda belum selesai dievaluasi di provinsi. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Ilham mengatakan, selama ini bagian hukum sudah sering menanyakan progres perda tersebut kepada biro hukum provinsi terkait kendalanya.

Berkat upaya itu diketahui jika salah satu kendalanya karena saat ini sudah pakai sistem e perda.

"Kalau sistem itu artinya upload, misalkan kalau ini ada satu yang kurang misalkan ada risalah ini gak ada maka harus diupload lagi, kaya perda desa berapa ribu pasal jadi harus lengkap," tuturnya.

Dari sebelas perda yang mandek yang mendesak yakni perda percepatan puspemkab.

Sebab saat ini belum diparipurnakan dan belum dievaluasi provinsi.

Sementara program pembangunan puspemkab sudah berjalan.

"Maksudnya evaluasi provinsi kan dalam tanda kutip dia sebagai persetujuan secara normatif bahwa perda itu berlaku atau tidak. Yang mendesak perda Puspemkab karena kita sudah mulai pemrograman pembangunan," katanya.

Tak menutup kemungkinan dari sebelas perda itu apabila ada perubahan aturan di pusat bisa dibatalkan.

Hal itu jadi satu risiko yang harus ditanggung.

"Itu risikonya. Kaya kita dulu buat perda tentang zona pesisir begitu ada UU 23 2014 dibabat habis kan SMA SMK kita yang bangun bebaskan lahan, begitu ada UU 24 ditarikin, padahal uang APBD kita beli tanahnya. SMA Gunung sari misalnya kita yang bangun, beli lahannya dari APBD, Akper juga," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x