Revisi UU Desa, Ini Dampaknya bagi Pilkades Serentak 2025 Kabupaten Serang

- 25 Maret 2024, 09:55 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menjelaskan potensi berkurangnya peserta Pilkades serentak 2025.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menjelaskan potensi berkurangnya peserta Pilkades serentak 2025. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyatakan Pilkades 2025 tetap dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan kades di Kabupaten Serang yang masa jabatannya habis pada 2023 tetap harus ikut Pilkades 2025.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan Pilkades serentak 2025 tetap dilakukan walaupun ada revisi UU desa terkait masa jabatan kades. Sebab kades yang masa jabatan habis 2023 tetap akan menggelar Pilkades 2025.

"Kalau pun nanti ada UU revisi sudah disahkan tetap ada pelaksanaan Pilkades karena yang 2023 ini gak masuk revisi UU desa tetap harus dilakukan 2025," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga: Hasil Pilkades Serentak dan PAW, Pj Bupati Tangerang Lantik 17 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang

Ia mengatakan untuk kades yang habis masa jabatannya 2025 apabila revisi UU desa disahkan maka jabatannya akan mundur ke 2027. Sehingga kades tersebut tidak masuk Pilkades 2025.

"Dia habis 2025 tapi UU berlaku surut dia geser lagi, tapi tetap yang 2023 harus dilakukan (Pilkades)," katanya.

Untuk tahapan Pilkades akan dilakukan mulai awal tahun 2025. Sedangkan untuk rencana penganggaran sudah disampaikan ke Bappeda Litbang.

Haryadi mengatakan apabila revisi UU desa disahkan tahun ini otomatis akan berlaku tahun ini. Sehingga yang habis 2025 otomatis terbawa penambahan 2027.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x