"Nanti yang habis 2025 akan Pilkades serentak 2026, tapi yang habis 2023 tetap Pilkades gak ada penambahan lagi," katanya.
Baca Juga: Hasil Kajian Pilkades 2023 Kabupaten Serang Harus Ditunda, Apdesi Minta Perda Ini Dibaca Lagi
Ia mengatakan untuk kades yang masa jabatannya habis tahun 2025 jumlahnya lebih dari 100 desa. Sehingga jumlah peserta Pilkades 2025 berpotensi berkurang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan alasan ditundanya Pilkades 2023 dan digeser ke 2025 karena mempedomani surat edaran Kemendagri bahwa per 1 November tidak ada tahapan Pilkades. Dimana tahapan yang dimaksudkan adalah dari proses penetapan sampai pelantikan.
"Sedangkan kades periode 2017 berakhir 22 Desember 2023 dan ketika dikomparasi dengan edaran kemendagri akan berpotensi terjadi pengurangan masa jabatan jika dipaksakan dilaksanakan tahun 2023," tuturnya.***