Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Bawaslu Provinsi Banten, Saksi Pelapor Ungkap Perbedaan Data

- 26 Maret 2024, 06:35 WIB
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024.
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten kembali menggelar sidang terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Sidang berlangsung di salah satu ruang khusus persidangan lantai dasar Gedung Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem dan Golkar

Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsing pukul 10.00-16.30 WIB. Selama lima jam lebih itu, sidang hanya terpotong waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Sidang dengan agenda pembuktian itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dan anggota yakni Ade W Hidayat, Ajat Munajat, Liah Culiah, Zaenal Muttaqin.

Kemudian dari pihak pelapor Samsudin dan terlapor para Komisoner KPU Kota Serang dan Komisioner KPU Kabupaten Serang.

Selama sidang berlangsung, para saksi memberikan kesaksian bahkan mengungkap perbedaan perolehan suara salah satu partai berdasarkan data D dan C hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Samsudin, selaku pelapor dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatakan, bahwa poin besar yang dilaporkan adalah soal data D hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tidak sesuai dengan data C dari tempat pemungutan suara.

“Masalah data-data yang ada yang terjadi dilapangan hasil rekapitulasi,” katanya kepada awak media.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x