Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Bawaslu Provinsi Banten, Saksi Pelapor Ungkap Perbedaan Data

- 26 Maret 2024, 06:35 WIB
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024.
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

Menurutnya, jika hasil putusan dinyatakan bahwa KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang bersalah, maka bisa dilakukan perbaikan atas data D yang tidak sesuai dengan data C sebagaimana dijelaskan.

Namun itu memungkinkan jika KPU RI belum menetapkan hasil Pemilu 2024. "Tergantung kalau memang sebelum rekap nasional dilakukan bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Baca Juga: KPU Banten Langsung Ngegas Mulai Persiapan Tahapan Pilkada 2024

Selain itu, ada sanksi lain yang akan diterima Komisioner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

"Dinyatakan bersalah dan diberikan sangsi lain," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x