Menurutnya, jika hasil putusan dinyatakan bahwa KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang bersalah, maka bisa dilakukan perbaikan atas data D yang tidak sesuai dengan data C sebagaimana dijelaskan.
Namun itu memungkinkan jika KPU RI belum menetapkan hasil Pemilu 2024. "Tergantung kalau memang sebelum rekap nasional dilakukan bisa dilakukan perbaikan," katanya.
Baca Juga: KPU Banten Langsung Ngegas Mulai Persiapan Tahapan Pilkada 2024
Selain itu, ada sanksi lain yang akan diterima Komisioner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Dinyatakan bersalah dan diberikan sangsi lain," katanya.***