Iapun berharap dalam putusan nanti, pada akhirnya Bawaslu Provinsi Banten memutuskan sesuai dengan harapan pelapor. Yakni KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif.
“(Berharap) Putusannya memang betul adanya pelanggaran ini (Adminitratif), dengan pelanggaran ini membuktikan,” katanya.
Secara jelas iapun membeberkan bahwa dampak dari dugaan pelanggaran administratif itu, diduga berdampak terhadap perolehan suara kepada salah satu partai menjadi bertambah sehingga juga merugikan partai lain.
Selanjutnya ia menyebut hal itu sebagai dugaan kasus penggelembungan suara.
“Sebetulnya kita melihatnya dari hasil, hasilnya kok beda dari proporsi yang sebenarnya, tau-tau ada penambahan suara dari situlah kita menduga adanya pelanggaran," ucapnya.
"Pelanggaran itulah untuk menjelaskan memang perbedaan hasil itu menjadi satu hal yang bukan lagi dugaan tapi kenyataan bahwa memang perbedaan hasil itu karena ada pelanggaran itu tadi,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, setelah sidang pembuktian, selanjutnya yaitu sidang kesimpulan dan terakhir putusan.
"Sidang ini (pembuktian) bisa diselesaikan satu hari atau dua hari, kemudian kesimpulan dan putusan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan yang dilakukan, Bawaslu Provinsi Banten fokus terhadap dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Sedang dan Kabupaten Serang sebagai terlapor.
"Karena ini sidang administrasi jadi yang kita sidangkan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme," katanya.