Terkait Dugaan Pelecehan oleh Oknum Lurah, Begini Penjelasan Sekda Kota Serang

- 29 Maret 2024, 13:45 WIB
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan terkait belum adanya sanksi dan terduga pelaku pelecehan seksual masih menjabat sebagai Lurah aktif di Kecamatan Serang.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan terkait belum adanya sanksi dan terduga pelaku pelecehan seksual masih menjabat sebagai Lurah aktif di Kecamatan Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Terduga pelaku pelecehan berinisial AJ diakui hingga saat ini masih duduk dan menjabat sebagai oknum lurah aktif di Kota Serang.

Sebab, belum ada kepastian sanksi yang diberikan kepada oknum Lurah tersebut, baik yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Inspektorat Kota Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin membenarkan jika terduga pelaku pelecehan masih menjabat sebagai lurah, dan masih menunggu proses serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada terduga oleh Inspektorat Kota Serang.

Baca Juga: ASN Pemkot Serang Diduga Dilecehkan Oknum Lurah

"Ya, statusnya sekarang masih menjabat (lurah). Nanti, kita tinggal tunggu dari Inspektorat saja (Keputusannya)," katanya, Kamis 28 Maret 2024.

Dia menjelaskan, belum adanya sanksi yang dijatuhkan kepada terduga pelaku pelecehan karena sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Inspektorat Kota Serang.

"Ini kan tinggal nunggu dari hasil pemeriksaan Inspektorat, saya tunggu hasilnya. Biasanya, kalau sudah ada hasilnya Inspektorat cepat menghadap ke saya," ujarnya.

Pihaknya tidak bisa langsung memberikan keputusan dan menjatuhkan sanksi begitu saja, karena keduanya merupakan pegawai yang juga berstatus ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Sehingga, terdapat sejumlah proses dan tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam memberikan serta memutuskan sanksi.

"Tentu, kami tidak mengabaikan kejadian ini. Tapi tentu prosedural juga harus ditempuh, dan hari ini saya akan telepon Inspektoratnya," tuturnya.

Dia menjelaskan, apabila terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah dan melakukan hal tidak terpuji tersebut kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita akan dijatuhkan sanksi berat yang berujung pencopotan terhadap jabatannya sebagai Lurah.

"Ya, tentu kalau nanti terbukti. Tapi kan ada klasifikasi hukuman, ada ringan, sedang, dan berat. Apakah pelecehan ini masuk ke dalam sanksi berat, sedang, atau ringan, nanti Inspektorat yang rekomendasikan," ucapnya.

Biasanya, kata dia, setelah kedua belah pihak dan Inspektorat melakukan kontruksi kejadian, nanti akan ada penilaian untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan kesalahannya.

"Lalu, rekomendasi dari Inspektorat diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian, yaitu pak Pj Wali Kota. Nanti beliau yang akan memberikan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, dia mengaku, korban pelecehan seksual telah melaporkan kejadian tersebut kepada dirinya, dan pada saat itu langsung melakukan pengecekkan dan menindaklanjutinya.

Baca Juga: ASN Pemkot Serang Korban Pelecehan Oknum Lurah Melaporkan Terduga ke Polda Banten

"Memang yang bersangkutan sudah lapor juga secara pribadi ke saya, dan langsung gerak cepat untuk diperiksa inspektorat. Walaupun tetap menjungjung asas praduga tak bersalah dan itu sudah diproses," tuturnya.

Ke depan, Pemkot Serang juga berencana untuk memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual, dengan membawanya ke psikolog sebagai upaya menangani traumanya.

"Ya tentu saya sebagai ketua Korpri, nanti apakah saya undang atau perlu psikolog supaya tidak trauma. Karena trauma psikis itu lebih berbahaya dibandingkan trauma fisik," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x