Dalam pengawasan pihaknya melakukan sistem acak. Dimana pengawasan SPBU bisa dilakukan dalam rangka menjelang hari besar keagamaan negara (HKBN) yang tertuang dalam Permendag.
"Bahwa setiap hari besar wajib dilakukan pengawasan. Salah satunya idul fitri atau natal," katanya.
Namun apabila ada pengaduan masyarakat maka pihaknya pun akan terjun. Sebab masyarakat masih sulit untuk membuktikan ketika ada dugaan kecurangan di SPBU hanya sebatas mengira ngira.
"Di kendaraan itu ada indikator BBM itu sebenarnya bukan alat ukur, kalau yang akurat di kita dihasil pengawasan, kan diawasi itu diuji ulang," ucapnya. ***