"Itu yang harus kita layani," ucapnya.
Adanya gedung MPP tersebut dikarenakan adanya peraturan pemerintah yang mengamanatkan. Apabila daerah tidak memiliki MPP maka akan diberikan sanksi.
"Daerah itu akan disanksi kalau sampai Oktober tidak pindah," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini gedung MPP sudah jadi, dan direncanakan akan ada 29 tenant yang memberi pelayanan di MPP.
Dari 29 tenant tersebut sampai saat ini baru 27 yang sudah mengatakan siap melayani di MPP.
Untuk yang belum mengatakan siap karena berkaitan dengan sarana dan prasaran yang dibutuhkan. Seperti imigrasi instansi tersebut membutuhkan sarpras dengan biaya besar.
"Kalau kita siapkan langsung mereka langsung pindah. Kalau alat yang dipakai sekarang gak bisa dipindahkan karena sudah paten disitu," tuturnya.
Kemudian ada juga Kemenag, alasan belum siap bergabung di MPP karena gedung nya berdekatan dengan MPP.
Dimana kemenag tersebut akan memberi pelayanan kaitan perizinan bidang pernikahan dan lainnya.
"Jadi pertimbangan belum jawab karena kedepan bertetangga," ucapnya.