Pemkab Serang Berikan Bantuan 18 Perkara Hukum Warga Miskin, Kabag Hukum: Tahun Ini Kuota 55 Perkara

- 2 April 2024, 09:00 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha memberikan penjelasan terkait bantuan hukum pada masyarakat miskin di Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha memberikan penjelasan terkait bantuan hukum pada masyarakat miskin di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah memberikan bantuan hukum pada 18 kasus hukum yang dialami masyarakat.

Bantuan hukum diberikan kepada 18 warga Kabupaten Serang yang tergolong tidak mampu atau miskin.

Ada berbagai perkara yang diberikan bantuan hukum pada masyarakat Kabupaten Serang baik pidana maupun perdata.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, sampai saat ini bantuan hukum yang sudah dikerjakan ada 18, campur antara penanganan litigasi dan non litigasi.

"Perkaranya ada beberapa jenis. Perkara pidana itu ada 13, perdata 5," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 1 April 2024.

Ia mengatakan ada berbagai macam perkara yang ditangani, diantaranya ada terkait masalah pasal 368 KUHP, perlindungan pekerja migran, perselingkuhan, dan lainnya yang dialami masyarakat tidak mampu.

"Jadi ada dua yang ditangani paling banyak pidana dan perdata. Itu dari 55 kuota yang disiapkan baru 18 perkara yang sudah ditangani. Ini kita ada kegiatan yang sudah berjalan tahun kemarin," ucapnya.

Farhan mengatakan untuk prosesnya, apabila ingin mendapatkan bantuan hukum maka harus ada dasar berupa permohonan yang bersangkutan atau perintah dari hakim untuk didampingi.

Biasanya ketika masuk persidangan hakim pasti akan menanyakan apakah perlu pendampingan hukum atau tidak.

"Bukan hanya orang yang tidak mampu tapi secara keseluruhan karena itu hak mendapatkan pembelaan. Tapi ketika ini masuk ke dalam kategori bantuan hukum rakyat miskin itu diarahkan supaya berkoordinasi dengan pemda untuk kemudian dilakukan pendampingan," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam memberi pendampingan hukum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya melampirkan SKTM sebagai syarat utama.

"Kalau gak salah foto-foto kondisi rumah juga jadi salah satu bukti, yang paling pokok SKTM," katanya.

Menurut dia waktu yang dibutuhkan untuk pendampingan hukum beragam.

Bila pidana biasanya lebih cepat ketimbang perdata.

Sebab perdata harus diuji data yang jadi sengketa lebih dulu.

"Kalau pidana relatif cepat karena prosesnya misal pembunuhan, pencurian sudah jelas siapa yang melakukan, kalau perdata harus dibuktikan siapa yang paling berhak atas siapa yang disengketakan," ucapnya.

Untuk saat ini hampir semua perkara yang ditangani sudah selesai, dan hampir semua menang.

Farhan mengatakan dalam proses menghire beberapa kuasa hukum, pihaknya juga tidak asal asalan. Dimana LBH nya harus terakreditasi.

"Kalau yang baru setahun, dua tahun terus mau memaksa ikut kita belum tahu track record nya seperti apa (tidak bisa). Jadi kita dalam proses melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam sektor hukum kita tidak mau coba coba, karena masyarakat Kabupaten Serang butuh kepastian dan pembelaan, maka kita siapkan LBH yang punya kualifikasi baik dalan penanganan perkara," katanya.

Saat ini ada 5-6 LBH yang bergabung dengan Pemkab Serang. Dimana setiap perkara dianggarkan Rp10 juta.

Angka tersebut terhitung minim, tapi karena pemkab meminta bantuan tidak semua bisa ditangani oleh LBH tersebut.

"Karena mereka juga kadang banyak menangani perkara di luar yang sifatnya komersil tapi satu sisi harus jadi mitra kami yang kemudian banyak waktu luang yang terpakai untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat Kabupaten Serang," ucapnya.

Menurut dia perkara hukum tidak ada musim.

Namun kuota 55 tersebut diakui dia terkadang kurang untuk membackup kasus hukum.

Oleh karena itu harus pandai pandai untuk mengatur mana prioritas dan tidak.

"Bukan tidak penting, tapi ada hal yang urgen yang harus segera diselesaikan," katanya.

Sejauh ini masyarakat di Kabupaten Serang sudah tahu terkait adanya program bantuan hukum tersebut.

Sebab pihaknya rutin sosialisasi kepada camat di Kabupaten Serang.

"Kita sampaikan ke camat bahwa kita ada kuota 55 bantuan hukum, kalau ada masyarakat di kecamatan yang merasa butuh bantuan hukum silakan ajukan saja dengan bantuan camat kepada bagian hukum untuk minta didampingi. Bupati juga sudah berkali kali menyampaikan ketika ada persoalan apapun silakan ke bagian hukum," tuturnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah