Berkat Program Beasiswa, Kabupaten Serang Bebas dari Angka Putus Sekolah

- 2 April 2024, 10:30 WIB
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya saat berfoto bersama mahasiswa UI yang akan diwisuda di kantor Dindikbud Kabupaten Serang, tahun 2023.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya saat berfoto bersama mahasiswa UI yang akan diwisuda di kantor Dindikbud Kabupaten Serang, tahun 2023. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Berkat sejumlah program beasiswa pendidikan yang diberikan Pemkab Serang, saat ini tidak ada anak-anak usia SD dan SMP yang putus sekolah.

Angka putus sekolah di Kabupaten Serang ada di titik nol persen pada 2023.

Kepastian nol persen angka putus sekolah di Kabupaten Serang didasarkan angka statistik yang disampaikan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Serang Rahmat Maulana dalam Musrenbang RKPD 2025.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, di Kabupaten Serang ada program baru dan program berkelanjutan.

Untuk program baru dan berkelanjutan masuk juga kategori prioritas dan non prioritas.

"Yang di kita bicara program prioritas itu lebih banyak yang berkelanjutan diantaranya hal hal yang berkaitan dengan dukungan terhadap pengurangan putus sekolah, beasiswa yang diberikan ke peserta didik SD dan SMP itu berkelanjutan itu program prioritas," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 1 April 2024.

Ia mengatakan, program tersebut diberikan untuk mengantisipasi adanya angka putus sekolah baik di rentang usia SD dan SMP.

Seperti diketahui bersama bahwa angka putus sekolah di Kabupaten Serang sudah ada pada titik nol persen.

"Artinya sudah tidak ada lagi anak yang dinyatakan putus sekolah berdasarkan data statistik dan ini sudah dinyatakan secara resmi saat kemarin di Musrenbang RKPD 2025 kepala Bappedalitbang menyampaikan bahwa apresiasi Dindikbud 2022, 2023 angka putus sekolah nol, ini sebagai dampak dari supporting program prioritas di beasiswa," ucapnya.

Asep menjelaskan angka putus sekolah dihitung dari rentang usia yang wajib sekolah di sekolah dasar (SD) dan SMP. Yakni usia 7-13 tahun angka wajib SD, dan di usia tersebut tidak ada anak yang putus sekolah karena tidak ada biaya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x