Memilih Cerdas di Tengah Pandemi

- 2 Oktober 2020, 13:08 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Pekan lalu, KPU daerah telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, bahkan juga sudah mengundi dan menetapkan Nomor Urut masing-masing Paslon. Dalam rangkaian tahapan dan jadwa pemilihan, momen ini menjadi penanda dimulainya kontestasi politik secara formal dan terbuka. Dan publik, mestinya bisa segera tahu, dengan antara lain menakar kepatuhan terhadap regulasi, siapa diantara mereka yang pantas dipilih dan diberikan amanah memimpin daerahnya.

Tentu saja ada aspek lain yang juga penting dijadikan pertimbangan untuk menentukan pilihan apakah seseorang layak dan pantas diamanahi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tidak. Namun dalam Pilkada 2020 beberapa pengaturan khusus sebagai dampak Pemilihan dilaksanakan dalam situasi pandemi memang lahir dan wajib dipatuhi, bukan saja oleh penyelenggara, melainkan juga oleh para peserta pemilihan. Dan sekali lagi, terkait kepatuhan atas pengaturan-pengaturan khusus ini, terutama terkait kegiatan kampanye bisa menjadi takaran publik untuk menilai para kandidat.

Baca Juga : Kampanye Pilkada Kabupaten Serang 2020, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lakukan Ini

Terhadap pengaturan-pengaturan khusus yang diatur didalam PKPU 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam seluruh kandidat telah menandatangani Pakta Integritas sesaat setelah pengundian nomor urut pekan lalu. Pakta integritas ini memuat janji/komitmen para kandidat untuk melaksanakan 3 (tiga) poin penting sebagai berikut.

Pertama mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Kedua, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2020. Ketiga, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Konser musik dan kerumunan lainnya

Sebagaimana dapat dicermati di media massa, belakangan ini berbagai elemen masyarakat mekhawatirkan terjadinya eskalasi penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya pada tahapan kegiatan kampanye yang lazimnya memang diikuti dan melibatkan banyak orang. Kekhawatiran ini bahkan memunculkan banyak usulan penundaan Pilkada dari masyarakat. Terkait hal ini Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat untuk tetap melanjutkan Pilkada dengan satu catatan, bahwa penerapan protokol kesehatan diperketat pada semua tahapan, khususnya tahapan Kampanye, bahkan juga disertai dengan pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

Salah satu bentuk respon KPU terkait kekhawatiran teresbut adalah dengan menghapus ketentuan mengenai kegiatan lain yang semula dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak dilarang dalam kampanye (Pasal 63 PKPU 6 Tahun 2020). Kegiatan dimaksud meliputi : rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca Juga : KPU Pandeglang Gelar Uji Publik DPS

Di dalam Pasal 64 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6 Tahun 2020, semua kegiatan yang potensial melahirkan kerumunan massa itu dihapus. Sementara di dalam Pasal 63 nya disebutkan, kegiatan-kegiatan tersebut masih dapat dilakukan hanya dengan menggunakan media sosial dan media daring (dalam jaringan). Jadi, clear sudah : konser musik dan sejenisnya tidak diperkenankan !

Lantas bagaimana jika para kontestan masih mengabaikan ketentuan tersebut ? Di dalam BAB XIA PKPU 13 Tahun 2020 telah disiapkan sejumlah pengaturan Larangan dan Sanksi, yang intinya terhadap para pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan.

Tekanan moral, sanksi politik

Berdasarkan pengalaman pada pemilu atau pemilihan terdahulu, penerapan berbagai sanksi tidak selalu efektif memang, kurang menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar regulasi. Meski tidak diharapkan tentu saja, sanksi yang kurang efektif untuk pelanggaran-pelanggaran kegiatan kampanye dalam Pilkada di masa pandemi ini juga mungkin saja masih akan terjadi. Di sisi lain, penyeleggara baik KPU maupun Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa melampaui batas kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Nah, dalam situasi kontekstual semacam itulah peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengawal dan memastikan seluruh tahapan, termasuk kegiatan kampanye, dilaksanakan oleh para peserta dengan mematuhi regulasi termasuk didalamnya pengaturan, ketentuan, larangan dan sanksi berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga : KPAI Minta Jangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

Peran aktif itu bisa dilakukan terutama oleh masyarakat sipil dengan cara misalnya memberikan warning atau tekanan moral terhadap para kontestan yang melanggar regulasi dan/atau mengingkari pakta integritas yang sudah mereka tandatangani. Namun perlu segera diingatkan pula, tekanan moral yang diberikan, oleh siapapun, juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Jangan sampai kebablasan, misalnya menjadi fitnah dan/atau serangan terhadap pribadi para kandidat.

Dengan tekanan moral ini diharapkan para kontestan dapat sungguh-sungguh mematuhi semua ketentuan, bukan hanya dalam konteks kampanye, tetapi juga dalam seluruh tahapan kegiatan pemilihan sebagaimana diartikulasikan dalam pakta integritas tadi. Jika sanksi adminstratif tidak efektif dan tekanan moral juga masih diabaikan, pilihan terakhir tentu ada di tangan para pemilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Silahkan disikapi dengan lugas dan cerdas ! (Agus Sutisna, Komisioner KPU Banten).***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x