KABAR BANTEN - Seorang oknum guru ASN yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali pada Pilkada Kota Cilegon 2020, beberapa waktu yang lalu, ditindaklanjuti Bawaslu Kota Cilegon.
Bawaslu menilai hal tersebut memenuhi unsur pelanggaran, sehingga melaporkan oknum guru ASN itu ke KASN.
"Kami sudah melaporkan oknum guru itu ke KASN. Kami rekomendasikan KASN menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan kepegawaian," kata Ketua Bawaslu Banten Siswandi, saat ditemui di Pemkot Cilegon, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020: KPU Cilegon Buka Seleksi Calon Anggota KPPS, Ini Syaratnya
Menurut Siswandi, pada laporan tersebut tertulis jika guru tersebut terbukti tidak netral pada Pilkada Kota Cilegon 2020. Laporan tersebut telah dikirim Bawaslu Cilegon ke KASN awal September 2020. "Kami kirim laporan itu awal September lalu," ujarnya.
Ia mengimbau agar seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Cilegon untuk menjaga netralitas selama pilkada. Jika netralitas tersebut tidak terjaga, maka pihaknya akan melaporkannya ke KASN. "Netralitas ASN itu sangat penting. Jadi kami imbau agar itu dijaga oleh para ASN," tuturnya.***