PSBB Kabupaten Lebak : Objek Wisata dan Karaoke Ditutup

- 2 Oktober 2020, 15:43 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak menutup aktivitas objek wisata serta tempat hiburan karaoke selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Perbub Nomor 84 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

"Objek wisata dan tempat hiburan kita tutup sementara, sampai batas waktu  penerapan PSBB yang dimulai 1 hingga 20 Oktober 2020," kata Kepala Dinas pariwisata (Dispar) Lebak Imam Rismayadin, Jumat 2 Oktober 2020.

Ia mengatakan, penutupan objek wisata dan tempat hiburan dilaksanakan sebagaimana substansi pengaturan dalam Perbup tentang pedoman penerapan PSBB.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Dalam Pasal 11 tentang pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pada point (a) disebutkan, larangan kegiatan perayaan/resepsi, kegiatan hiburan dan atau pariwisata.

"Salah satunya melarang kegiatan hiburan karaoke itu. Sebelum PSBB, tempat karaoke sudah dilarang beraktivitas, karena tempat karaoke susah menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak," kata Imam Rismayadin.

Ia berharap, selama penerapan PSBB, pihak pengelola wisata maupun hiburan karaoke bisa mematuhinya. Sebab, adanya penerapan PSBB ini tentu demi kebaikan bersama.

"Apalagi, dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah jelas ada sanksinya. Jadi saya harap, pengelola wisata maupun tempat karaoke bisa bekerja sama mematuhi aturan itu," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x