Pascalibur Idul Fitri 1445 Hijriah, 12 Polsek di Kabupaten Serang Jadi Sasaran Gaktibplin Propam Polres Serang

- 20 April 2024, 20:10 WIB
Personel Propam Polres Serang saat melaksanakan kegiatan Gaktibplin terhadap personel salah satu Polsek Jajaran Polres Serang, Sabtu 20 April 2024.
Personel Propam Polres Serang saat melaksanakan kegiatan Gaktibplin terhadap personel salah satu Polsek Jajaran Polres Serang, Sabtu 20 April 2024. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota kepolisian pasca-libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Propam Polres Serang melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) dengan sasaran 12 Polsek di Kabupaten Serang, Sabtu 20 April 2024.

Ke 12 Polsek yang menjadi sasaran kegiatan yaitu Polsek Kragilan, Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara, Carenang, Pontang, Petir, Jawilan, Kopo, Pamarayan dan Cikeusal.

Dalam kegiatan tersebut personel Propam Polres Serang melakukan pemeriksaan kehadiran serta sikap tampang dan seragam kepolisian (gampol), surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, KTA, SIM, surat kendaraan serta surat izin menggunakan senpi.

Kasie Propam Polres Serang Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan, kegiatan Gaktibplin merupakan perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.

"Kegiatan ini rutin dilakukan yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin," kata Paruhuman Rangkuti kepada wartawan.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Hadiri Resepsi Pernikahan di Tanara Kabupaten Serang, Polres Serang Lakukan Pengamanan Ketat

Dalam pemeriksaan itu, kata Rangkuti, masih ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait dengan sikap tampang, rambut tidak rapi serta KTA dan SIM yang habis masa berlakunya serta surat.

Dari 12 polsek yang menjadi sasaran kegiatan, masih ada pelanggaran yaitu rambut tidak rapi, SIM dan KTA yang habis masa berlakunya serta surat senpi

"Anggota yang memiliki rambut panjang kita cukur. Dan untuk pemegang KTA, SIM dan surat senpi kadaluarsa diberikan sangsi salam olah raga (push up) dan diperintahkan segera diperbaharui," tandasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x