KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang melakukan penahanan terhadap oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).
Penahanan terhadap AS (39) dilakukan usai pelimpahan tahap II, di Ruang Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Senin 22 April 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Wiliam Marcus Sebastian membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AS (39) terhadap anak tirinya yang berinisial A (15). pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap AS guna kepentingan penuntutan.
"Pada hari ini tanggal 22 April 2024, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Unit PPA Polres Pandeglang, atas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka AS,"kata William.
Dikatakan William, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.
"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 12 Mei 2024,"ujarnya.
Baca Juga: Komnas PA Kabupaten Pandeglang Pastikan Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Oknum Ketua RT di Bojong
William juga menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
"Kita akan melimpahkan dengan segera perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pandeglang,"tegasnya.