Komnas PA Kabupaten Pandeglang Pastikan Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Oknum Ketua RT di Bojong

- 5 Februari 2024, 17:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan hak pendidikan korban pemerkosaan Oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan hak pendidikan korban pemerkosaan Oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang. /

KABAR BANTEN - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Kabupaten Pandeglang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan hak-hak anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan bapak tirinya yang merupakan oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang dipenuhi.

"Kami pastikan bahwa A (15) tidak akan terputus pendidikannya, nanti untuk mekanismenya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar A (15) tetap bisa bersekolah,"kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas kepada Kabar Banten, Senin 5 Februari 2024.

Menurut Gobang, hak pendidikan yang melekat pada diri korban jangan sampai diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Daerah harus hadir ditengah-tengah korban, agar korban mau kembali bersekolah.

"Kita mendengar bahwa A (15) berhenti, tidak melanjutkan pendidikan, ini tidak boleh terjadi, harus disikapi secara Arif dan bijaksana oleh Pemerintah," ungkapnya.

Dikatakan Gobang, dalam waktu dekat Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang akan melakukan visitasi ke kediaman korban untuk melihat kondisi korban, serta menghimpun data atau informasi yang berkaitan dengan hak-hak dasar yang melekat pada korban.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

"Insyallah dalam waktu dekat kami akan melakukan visitasi ke kediaman korban untuk memastikan kondisi sikologis korban. Kita nanti akan lakukan treatment dan trauma healing, serta kita akan pastikan hak-hak dasar yang melekat pada korban bisa di fasilitasi oleh negara," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang, berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x