Bawaslu Kota Cilegon Laporkan Yandri Susanto Ke DPR RI, Ada Apa?

- 4 Oktober 2020, 21:12 WIB
Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon. /Sigit Angki Nugroho/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengaku telah melaporkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ke DPR RI, Selasa 22 September 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, hal ini terkait Yandri Susanto yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menggelar Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah, di vila kediaman Bakal Calon Wali Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Iye Iman Rohiman, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020.

"Setelah kami kaji, kami simpulkan jika Pak Yandri telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Mengingat acara itu dilakukan di rumah salah satu bakal calon, juga dihadiri bakal calon pada Pilkada Kota Cilegon 2020," katanya kepada Kabar Banten, Ahad 4 Oktober 2020.

Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020: Bawaslu Laporkan Oknum Guru ASN ke KASN

Siswandi menegaskan, acara tersebut memang tidak masuk pada ranah pelanggaran pilkada. Hanya saja, keberadaan Yandri yang mengupas acara di kediaman Iye, membuat acara tersebut berbau politik.

"Lantaran itulah, kami surati DPR RI. Karena itu sudah masuk pelanggaran etik legislatif," ujarnya.

Terkait hal ini, Yandri Susanto saat dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya surat tersebut. Ia juga membantah jika acara di vila Iye bermasalah, karena Iye saat itu masih berstatus Bakal Calon Wali Kota Cilegon.

"Kesalahan saya dibagian mananya, rasanya tidak ada satu pelanggaran pun yang saya lakukan," ujar Yandri Susanto.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah