KABAR BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang sudah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang yang berinisial AS terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).
"Kita sudah menyiapkan dakwaan terkait dengan dugaan perkara persetubuhan ini, yang mana AS (39) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap A (15) yang merupakan anak tirinya,"kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Wiliam Marcus Sebastian, kepada Kabar Banten, Selasa 23 April 2024.
Dikatakan William, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan 4 dakwaan alternatif yang akan didakwakan terhadap tersangka AS (39).
"Terhadap AS (39) disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,"ungkapnya.
"Kemudian, yang ketiga Pasal (6) huruf b UU nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS, dan keempat Pasal 15 huruf a, e dan g UU nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS sehingga ada 4 dakwaan yang berbentuk alternatif yang didakwakan terhadap tersangka AS (39),"sambungnya.
William juga menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
"Kita akan melimpahkan dengan segera perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pandeglang," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Ditahan Kejari Pandeglang Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang, berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).