Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung Bukti Penataan Aset Tak Maksimal, Dewan Minta BPKAD Banten Dievaluasi

- 24 April 2024, 07:30 WIB
Anggota DPRD Banten dari Fraksi Nasdem Provinsi Banten Ali Nurdin.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi Nasdem Provinsi Banten Ali Nurdin. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung seluas 24 hektare di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dinilai menyisakan catatan buruk.

Kasus Situ Ranca Gede Jakung ini sebagai gambaran bahwa penataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak maksimal.

Anggota DPRD Banten Ali Nurdin mengatakan, kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung menjadi pelajaran berharga. Ia pun meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengevaluasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Baca Juga: Diduga Penggelapan Aset Negara, Eks Kantor Desa Kalodran Beralih Fungsi Jadi THM

Politisi Partai Nasdem itu menilai bahwa kasus tersebut sebagai bukti bahwa upaya penataan aset milik Pemprov Banten tidak maksimal.

"Upaya belum maksimal, makanya perlu dimaksimalkan, sehingga tidak ada simpang siur itu soal aset," ujar Ali Nurdin, Selasa 23 April 2024.

Kata Ali Nurdin, penataan aset Pemprov Banten harus jelas. Termasuk dalam menyelesaikan Situ Ranca Gede Jakung.

"Saya kira penataanya harus jelas, harus segera diselesaikan juga itu (Situ Ranca Gede) lahan punya provinsi. Yang pasti itu aset provinsi harus tetap menjadi aset Provinsi Banten," katanya.

Iapun mendesak Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengevaluasi penataan aset yang dilakukan BPKAD Provinsi Banten.

Sehingga lanjutnya, ada langkah kongkret mengurus aset-aset Pemprov Banten dan kasus seperti Situ Ranca Gede Jakung tidak terulang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x