Diduga Penggelapan Aset Negara, Eks Kantor Desa Kalodran Beralih Fungsi Jadi THM

- 21 Februari 2024, 14:30 WIB
Pemkot Serang membongkar salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran. Salah satu di antara bangunan THM diduga merupakan aset milik negara, yang sebelumnya eks kantor Desa Kalodran.
Pemkot Serang membongkar salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran. Salah satu di antara bangunan THM diduga merupakan aset milik negara, yang sebelumnya eks kantor Desa Kalodran. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebuah bangunan bekas atau eks kantor Desa Kalodran di kawasan Serang Timur Kecamatan Walantaka, Kota Serang beralihfungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).

Bahkan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah atau aset milik negara dan diakui oleh seorang oknum yang merupakan mantan Sekretaris Camat (Sekmat) pada 2008 silam.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, menjelaskan, tanah yang saat ini digunakan dan dibangun menjadi THM merupakan bekas bangunan kantor Desa Kalodran, namun kini diakui menjadi milik perorangan.

Baca Juga: THM Membandel Dibawa ke Ranah Hukum, Pemkot Serang Berencana Buat Laporan Pekan Ini

Mengaku, sebagai mantan Sekmat pada tahun 2008 silam sebelum berubah menjadi Kelurahan pada tahun sekitar 2012-2014.

"Awalnya, bangunan itu adalah kantor desa hingga tahun 2008, kemudian tahun 2009 baru dipindahkan. Sekarang beralihfungsi jadi bangunan THM," katanya, usai membongkar dua bangunan THM di Kelurahan Kalodran, Selasa 20 Februari 2024.

Dikatakan dia, tanah milik negara yang digunakan oleh pengelola THM tersebut akan ditelusuri kebenarannya, dan nantinya Pemkot Serang akan menindaklanjuti melalui penegakkan hukum pidana.

Sebab, tanah tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum tak bertanggung jawab. "Kami akan laporkan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Polresta Serang Kota," ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, Pemerintah Kota Serang akan memanggil Camat dan Lurah untuk mencari tau soal aset tersebut, serta membuat risalah status tanah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x