Penambangan Pasir Liar Masih Marak di Kabupaten Serang, Dewan : Hari Ini Ditutup, Dua Hari Operasi Lagi

- 24 April 2024, 10:50 WIB
 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari PKS Mansur Barmawi saat menjelaskan maraknya aktivitas penambangan pasir liar di Kabupaten Serang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari PKS Mansur Barmawi saat menjelaskan maraknya aktivitas penambangan pasir liar di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

Selama ini sanksi yang diberikan pada penambang pasir liar hanya distop, tapi dua hari kemudian beroperasi kembali.

"Sudah distop buka sendiri jadi gak jelas, mungkin disegel sama Pemda tapi dua hari kemudian operasi sendiri jadi harus ada pembinaan pada mereka," katanya.

Menurut politikus PKS itu, kewenangan izin penambangan pasir ada di provinsi sudah diatur Undang-undang 23. Sementara untuk pajaknya tetap di Pemkab Serang.

"Sebaiknya penambangan pasir itu izinnya di daerah, karena yang punya wilayah, kalau provinsi justru gak fokus pengawasannya," ucapnya.

Diakui dia selama turun ke masyarakat dirinya masih banyak menerima keluhan terkait aktivitas penambangan pasir liar. Salah satunya di Gunung Pinang yang masuk wilayah dapilnya.

Bahkan sudah berkali kali ditangani, hingga dilakukan penandatanganan di spanduk dan diberikan pada Bupati Serang namun terkendala karena kewenangan ada di provinsi untuk menyetopnya.

"Tapi kata saya ini wilayah kita, ada masyarakat yang mengeluhkan coba kita komunikasikan, karena itu tadi sudah melampaui batas galian di Toyomerto itu acak acakan karena liar, tanpa kendali," katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah